Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 13 Desember Tetap Rp2.453.000
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pasar logam mulia dibuka dengan harga yang stabil pada pagi hari ini.
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu (13/12/2025) pagi, berada di level Rp2.453.000 per gram.
Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi penutupan perdagangan pada Jumat (12/12/2025). Emas Antam sendiri pada Jumat kemarin mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp22.000 dari posisi sebelumnya Rp2.431.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Artinya, harga emas Antam yang berlaku pada Sabtu pagi ini masih merujuk pada pembaruan harga yang terakhir pada Jumat (12/12/2025).
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investasi mereka.
Baca Juga:
Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
Berikut rincian lengkap Harga Antam 13 Desember 2025 pukul 05.45 WIB untuk semua ukuran:
Ukuran Emas
Harga Jual (Rp)
0,5 gram
1.276.500
1 gram
2.453.000
2 gram
4.846.000
3 gram
7.244.000
5 gram
12.040.000
10 gram
24.025.000
25 gram
59.937.000
50 gram
119.795.000
100 gram
239.512.000
250 gram
598.515.000
500 gram
1.196.820.000
1.000 gram (1 kg)
2.393.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun
buyback
emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca Juga:
Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
2. Pajak Penjualan Kembali (
Buyback
)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi
non-NPWP
.
Pajak
buyback
emas Antam tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*Drw)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.