faktakalbar

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 13 Desember Tetap Rp2.453.000

Penulis: Dimas Saturday, 13 December 2025 📖 2 menit
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 13 Desember Tetap Rp2.453.000
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pasar logam mulia dibuka dengan harga yang stabil pada pagi hari ini. Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu (13/12/2025) pagi, berada di level Rp2.453.000 per gram. Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi penutupan perdagangan pada Jumat (12/12/2025). Emas Antam sendiri pada Jumat kemarin mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp22.000 dari posisi sebelumnya Rp2.431.000 per gram. Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga emas Antam yang berlaku pada Sabtu pagi ini masih merujuk pada pembaruan harga yang terakhir pada Jumat (12/12/2025). Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investasi mereka. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Berikut rincian lengkap Harga Antam 13 Desember 2025 pukul 05.45 WIB untuk semua ukuran: Ukuran Emas Harga Jual (Rp) 0,5 gram 1.276.500 1 gram 2.453.000 2 gram 4.846.000 3 gram 7.244.000 5 gram 12.040.000 10 gram 24.025.000 25 gram 59.937.000 50 gram 119.795.000 100 gram 239.512.000 250 gram 598.515.000 500 gram 1.196.820.000 1.000 gram (1 kg) 2.393.600.000 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22) 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging 2. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ) Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP . Pajak buyback emas Antam tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK