Harga Emas Antam 16 Desember 2025 Pagi: Stagnan di Rp 2.464.000, Cek Rincian Harga per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Harga emas Antam hari ini Selasa (16/12/2025) pagi dilaporkan berada di level Rp 2.464.000 per gram. Harga ini terhitung stagnan atau tidak mengalami perubahan dari posisi perdagangan hari Senin (15/12/2025).
Data ini merujuk pada laman resmi Logam Mulia per pukul 05.45 WIB.
Pada perdagangan sebelumnya, Senin (15/12/2025), harga emas batangan Antam sempat mengalami kenaikan signifikan.
Kenaikan saat itu mencapai Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 2.462.000 per gram menjadi Rp 2.464.000 per gram.
Namun, pembaruan harga harian emas Antam baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, harga emas Antam 16 Desember 2025 pagi ini masih mengacu pada penutupan harga hari sebelumnya.
Baca Juga:
Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil
Cek Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Emas batangan Antam memang tersedia dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Hal ini tentu memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran yang dimiliki.
Investor emas dapat dengan mudah memilih sesuai kebutuhan investasinya.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (16/12/2025) per pukul 05.45 WIB untuk semua ukuran:
Ukuran Emas
Harga Jual
0,5 gram
Rp 1.282.000
1 gram
Rp 2.464.000
2 gram
Rp 4.868.000
3 gram
Rp 7.277.000
5 gram
Rp 12.095.000
10 gram
Rp 24.135.000
25 gram
Rp 60.212.000
50 gram
Rp 120.345.000
100 gram
Rp 240.612.000
250 gram
Rp 601.265.000
500 gram
Rp 1.202.320.000
1.000 gram (1 kg)
Rp 2.404.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Perlu Anda ketahui bahwa setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak tersebut berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas.
Berikut adalah rincian ketentuan pajaknya:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 0,45 persen.
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas yang Anda lakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga:
Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP
Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak di kemudian hari.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Pajak penjualan kembali emas (buyback) dikenakan apabila nilai transaksi berada di atas Rp 10 juta.
Tarifnya akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi, yaitu:
Tarif 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP.
Tarif 3 persen berlaku bagi non-NPWP.
Itulah informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, Selasa (16/12/2025) per pukul 05.45 WIB.
Ingat, harga terbaru akan diperbarui di laman resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
(*Drw)
Tag:
#logam mulia
#harga emas Antam hari ini
#harga emas Antam
#investasi emas
#pajak emas
#harga emas antam 16 desember 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.