faktakalbar

Awal Pekan Stabil! Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember Tetap di Level Rp 2.413.000 Per Gram

Penulis: Dimas Monday, 01 December 2025 📖 2 menit
Awal Pekan Stabil! Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember Tetap di Level Rp 2.413.000 Per Gram
Faktakalbar.id, NASIONAL - Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (1/12/2025) Mengacu data resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga ini belum berubah. Posisi harga ini sama dengan penutupan pada Jumat (28/11) pekan lalu. Harga emas pada Jumat (28/11) sendiri sempat mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan saat itu mencapai Rp 30.000, dari sebelumnya Rp 2.383.000 menjadi Rp 2.413.000 per gram. Penting untuk dicatat, pembaruan Harga Logam Mulia Antam harian di situs resmi biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada pembaruan terakhir di hari Jumat (28/11). Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat yang lengkap. Beratnya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Semua Ukuran per 1 Desember Simak rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (1/12), pukul 05.00 WIB. Harga ini menampilkan semua ukuran emas batangan yang tersedia. Berikut adalah daftar harga jual emas Antam berdasarkan beratnya: 0,5 gram: Rp 1.256.500 1 gram: Rp 2.413.000 2 gram: Rp 4.766.000 3 gram: Rp 7.124.000 5 gram: Rp 11.840.000 10 gram: Rp 23.625.000 25 gram: Rp 58.937.000 50 gram: Rp 117.795.000 100 gram: Rp 235.512.000 250 gram: Rp 588.515.000 500 gram: Rp 1.176.820.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.353.600.000 Harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu setelah pembaruan di laman resmi Logam Mulia. Biasanya, perubahan harga terjadi pada pukul 08.30 WIB. Pajak Pembelian dan Buyback Logam Mulia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku baik untuk pembelian (PPh 22) maupun penjualan kembali ( buyback ). Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Pajak Pembelian Emas (PPh 22) Saat Anda membeli emas, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya bervariasi tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP. 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar pelaporan pajak Anda di masa depan. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ) Untuk penjualan kembali emas ( buyback ) kepada PT Antam, tarif pajak juga berlaku. Khususnya, pajak ini berlaku jika nilai transaksi berada di atas Rp 10 juta. 1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan yang Anda lakukan. Itulah informasi terkini mengenai Harga Emas Antam Hari Ini, Senin (1/12), pukul 05.00 WIB. Pastikan untuk selalu mengecek pembaruan harga resmi di situs Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK