faktakalbar

Update Harga Emas Antam Jumat 6 Februari 2026: Harga Anjlok Rp 100.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

Penulis: Dimas Friday, 06 February 2026 📖 2 menit
Update Harga Emas Antam Jumat 6 Februari 2026: Harga Anjlok Rp 100.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat (6/2/2026). Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas Antam merosot tajam sebesar Rp 100.000 per gram. Pada pembukaan pagi hari pukul 04.30 WIB, harga emas Antam sebenarnya masih berada di posisi Rp 2.956.000 per gram. Namun, memasuki pukul 09.00 WIB, harga logam mulia tersebut terkoreksi ke level Rp 2.856.000 per gram. Penurunan ini memberikan peluang bagi para investor yang ingin melakukan akumulasi aset atau buy on weakness di tengah fluktuasi pasar global awal Februari ini. Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS Rincian Harga Emas Antam Jumat, 6 Februari 2026 Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah rincian harganya per pukul 09.00 WIB: 0,5 gram: Rp 1.478.000 1 gram: Rp 2.856.000 2 gram: Rp 5.652.000 3 gram: Rp 8.453.000 5 gram: Rp 14.055.000 10 gram: Rp 28.055.000 25 gram: Rp 70.012.000 50 gram: Rp 139.945.000 100 gram: Rp 279.812.000 250 gram: Rp 699.265.000 500 gram: Rp 1.398.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.796.600.000 Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut: Pajak Pembelian (PPh 22): Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,45 persen. Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak. Pajak Penjualan Kembali ( Buyback ): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: Pemilik NPWP: 1,5 persen. Non-NPWP: 3 persen. Potongan pajak buyback akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan. Pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, disarankan untuk memantau harga secara berkala guna mendapatkan nilai paling aktual sesuai pergerakan pasar. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK