faktakalbar
Sekadau Laporan Warga

Hendak Kirim Sabu ke Nanga Mahap Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Depan Minimarket

Polres Sekadau berhasil menggagalkan aksi pengiriman sabu di Sekadau seberat 51,90 gram yang dibawa oleh seorang pemuda menuju Kecamatan Nanga Mahap.

Penulis: Natash Thursday, 16 July 2026 📖 1 menit
Hendak Kirim Sabu ke Nanga Mahap Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Depan Minimarket

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil menggagalkan pengiriman sabu di Sekadau seberat 51,90 gram yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial YB (23) di Jalan Merdeka Timur.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan mewakili Kasat Resnarkoba Sagi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga pada Senin malam mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan YB dan langsung mengamankannya di depan sebuah minimarket pada Selasa dini hari.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah tas belanja biru berisi kotak kardus dengan satu plastik klip transparan ukuran besar memuat serbuk kristal putih.

"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka berencana melanjutkan pengiriman sabu di Sekadau tersebut menuju wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.

Tersangka YB beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan secara resmi di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iwan menegaskan bahwa keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK