Hendak Masuk Malaysia Via PLBN Entikong, Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap
PONTIANAK– Marimutu Sinivasan (MS), obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap petugas Imigrasi Entikong saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia, Minggu (8/9).
MS, yang berusia 86 tahun, tertangkap setelah pemeriksaan paspornya menunjukkan ia masuk dalam daftar cegah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terkait utang piutang negara sebesar Rp 8,09 triliun.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Simatupang, menyebut bahwa MS mengaku ingin berobat ke Malaysia. “MS berdalih alasan kesehatan, namun kami segera mendeteksi bahwa ia adalah buronan,” ujar Henry.
Sinivasan diketahui terlibat dalam kasus Grup Texmaco dan telah dimasukkan dalam daftar pencegahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Menteri Keuangan sejak Juni 2024. Penangkapan ini mencegah upaya MS melarikan diri sebelum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
Tindakan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan MS tidak akan bisa keluar dari wilayah hukum Indonesia hingga kasusnya selesai (R69).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.