Hindari Sanksi Larangan Ujian, Peserta Absen USKP Wajib Lapor Diri Hari Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kembali mengingatkan seluruh peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang berhalangan hadir untuk segera melapor.
Batas waktu penyampaian bukti dan
kronologi
ketidakhadiran ditetapkan hingga akhir hari ini, Jumat (10/10/2025).
Pelaporan ini bersifat
krusial
, sebab peserta yang absen tanpa keterangan sah terancam sanksi tegas berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berturut-turut.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan disiplin pelaksanaan ujian.
Baca Juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir, Ini Daftar 9 Provinsi Bebas Denda
KP3SKP memberikan dispensasi khusus bagi peserta yang absen karena kondisi
force majeure
atau keadaan kahar yang tidak dapat dihindari.
Bukti yang sah dari peserta akan menjadi dasar bagi Tim Verifikasi untuk memberikan pengecualian dari sanksi.
“Ketentuan ini merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-12/KP3SKP/VIII/2025 mengenai penalti bagi peserta yang tidak hadir tanpa keterangan yang diperkenankan,” tegas panitia dalam keterangannya.
Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan
s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp
. Adapun ujian periode ini sebelumnya telah rampung digelar pada 7-9 Oktober 2025, dengan pengumuman hasil yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2025.
Baca Juga:
Digitalisasi Pajak Jadi Kunci, PAD Pontianak Sukses Tembus Rp397 Miliar
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.