faktakalbar

Hukuman Non-Aktif Sahroni Cs Dianggap Janggal, Benarkah Putusan MKD Sudah Adil?

Penulis: Redaksi Thursday, 06 November 2025 📖 1 menit
Hukuman Non-Aktif Sahroni Cs Dianggap Janggal, Benarkah Putusan MKD Sudah Adil?
Faktakalbar.id, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengeluarkan putusan MKD DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan. Tiga anggota, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan terbukti bersalah. Baca Juga: Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Sementara itu, dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Adang Daradjatun merinci putusan untuk Adies Kadir dan Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak bersalah dan status keanggotaan mereka di DPR dipulihkan. “MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang Daradjatun. Adang memaparkan, dengan putusan ini, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dapat langsung aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Baca Juga: Buntut Pernyataan Viral Soal Pendemo, Ahmad Sahroni Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK