faktakalbar

Incar Rumah Kosong, Pencuri Motor di Sekayam Terancam Pasal KUHP Baru

Modus pencurian dengan menyasar rumah kosong kembali terjadi di wilayah Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pelaku memanfaatkan kelengaian pemilik rumah yang sedang pergi meninggalkan kediamannya untuk menggasak…

Penulis: Natash Tuesday, 28 July 2026 📖 1 menit
Incar Rumah Kosong, Pencuri Motor di Sekayam Terancam Pasal KUHP Baru
Petugas mengamankan Barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. (Dok. Ist)

Modus pencurian dengan menyasar rumah kosong kembali terjadi di wilayah Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pelaku memanfaatkan kelengaian pemilik rumah yang sedang pergi meninggalkan kediamannya untuk menggasak sepeda motor yang sedang dititipkan di dalam bangunan tersebut.

Korban baru menyadari aksi pencurian tersebut saat mendatangi rumah kerabatnya untuk membersihkan area bangunan serta mengecek kondisi kendaraan.

Petugas kepolisian yang menangani perkara ini menerapkan sangkaan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Penggunaan ancaman pidana berbasis KUHP baru ini mencakup tindakan pembobolan atau perusakan fasilitas keamanan milik korban.

"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," ujar Kapolsek Sekayam Sutikno.

Kepolisian mengingatkan masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar memastikan seluruh pintu terkunci rapat serta menitipkan pengawasan kepada tetangga sekitar.

Pihak aparat menjamin penanganan laporan kejahatan rumah kosong akan diproses secara transparan demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Pemeriksaan saksi-saksi dan penyusunan berita acara pemeriksaan kini terus digenjot pihak penyidik kepolisian.

Masyarakat diimbau menggiatkan kembali siskamling malam guna mencegah berulangnya aksi kejahatan pemukiman.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK