faktakalbar

IRT di Sanggau Diamankan karena  Edarkan Sabu

Penulis: Redaksi Monday, 04 November 2024 📖 1 menit
IRT di Sanggau Diamankan karena  Edarkan Sabu
SANGGAU -seorang ibu rumah tangga berinisial J (47) pada Kamis (31/11) di amankan personel Polsek Selatan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil berklip bening yang diduga berisi sabu, satu ponsel merek Vivo Y22 berwarna Metaverse Green, sebuah buku kecil merk Paperline, sendok kecil dari plastik sedotan, dan sembilan plastik bening berklip.   Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi. Tempat kejadian perkara (TKP) terletak di Gang Damai II, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan. “Penangkapan terhadap tersangka J berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB, terkait adanya peredaran narkotika di Dusun Balai Karangan,” ungkap Keken kepada wartawan, Minggu (3/11).   Menurut Keken, tim Polsek Sekayam lalu meminta arahan dari Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, sebelum mendatangi lokasi rumah tersangka di Dusun Balai Karangan IV. Tim mengamankan J dan melakukan interogasi untuk menemukan lokasi barang bukti. Sekitar pukul 19.44 WIB, dengan disaksikan Kepala Wilayah Balai Karangan IV, tim Polsek Sekayam menemukan dua paket bening berklip yang diduga berisi sabu di belakang lemari pakaian di kamar J.   “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut, dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK