Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Total 25 Hari di 2026
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Pemerintah telah menetapkan total
25 hari libur nasional dan cuti bersama
untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan usai rapat tingkat menteri dan disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (
SKB
) tiga menteri, Jumat, (19/9/2025) yang bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang lebih terencana bagi masyarakat.
Pratikno, yang mengurusi bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terbagi menjadi
17 hari libur
nasional dan delapan hari cuti bersama.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah
17 hari
, sedangkan cuti bersama sebanyak
8 hari,
” kata Pratikno.
Ia menambahkan, cuti bersama tahun
2026
ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar lebih lama.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah
Adapun cuti bersama ditetapkan pada:
16 Februari (Tahun Baru Imlek)
18 Maret (Nyepi)
20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri)
15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus)
28 Mei (Idul Adha)
24 Desember (Natal)
Mengenai pembagian hari libur, Nasaruddin Umar dari Kementerian Agama menekankan adanya alokasi yang adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” pungkasnya.
Keputusan ini ditandatangani oleh
Nasaruddin Umar
,
Rini Widyantini
dari Kementerian PANRB, dan
Afriansyah Noor
dari Kementerian Ketenagakerjaan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.