faktakalbar

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2026

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 March 2026 📖 1 menit
Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2026
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, masyarakat mulai meningkatkan intensitas transaksi keuangan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Tingginya aktivitas pengiriman dan penarikan uang tunai mengharuskan nasabah mencatat jadwal operasional perbankan secara cermat agar urusan finansial tidak terhambat. Bank Indonesia beserta berbagai bank umum secara resmi menyesuaikan jadwal layanan mereka selama periode libur panjang Lebaran yang berlangsung mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Baca Juga:  Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bank Kalbar Perkuat Pembiayaan Skema FLPP pada 2026 Kebijakan penyesuaian operasional ini bertujuan menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional dan memastikan masyarakat tetap bisa melakukan transaksi mendesak selama masa cuti bersama. Bank Indonesia menghentikan sementara sejumlah layanan utama selama masa cuti bersama dan libur nasional. Sistem seperti BI-RTGS, SKNBI, dan layanan kas tidak beroperasi pada periode 18 hingga 24 Maret 2026. Nasabah tetap dapat menggunakan layanan BI-FAST untuk melakukan transfer uang antarbank selama 24 jam penuh. Jadwal Operasional Bank Nasional Beberapa bank nasional menyesuaikan layanan mereka dengan membuka operasional secara terbatas selama masa libur Idulfitri. Berikut rincian penyesuaian layanan dari masing-masing bank: Baca Juga:  Bank Kalbar Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Kepala Desa di Sungai Raya Bank BCA melayani nasabah secara terbatas pada tanggal 20 dan 23 Maret 2026 untuk transaksi seperti setoran tunai dan penarikan dana di beberapa cabang utama. Bank BNI membuka layanan khusus untuk penerimaan setoran bahan bakar minyak dan transaksi dasar nasabah pada jam operasional yang dipersingkat. Bank Mandiri menyiagakan kantor cabang tertentu untuk memastikan kebutuhan transaksi nasabah tetap terpenuhi selama masa cuti bersama. Bank BRI mengoperasikan unit kerja operasional secara terbatas guna memfasilitasi penebusan DO Pertamina dan layanan kas terbatas bagi masyarakat. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK