faktakalbar

Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi 4 Pengedar Sabu 20 Kg, Dua Warga Malaysia Terlibat

Penulis: Redaksi Saturday, 22 February 2025 📖 1 menit
Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi 4 Pengedar Sabu 20 Kg, Dua Warga Malaysia Terlibat
FAKTA GRUP - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan internasional, yaitu DR, BN, JK, dan RM, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dua di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Malaysia. Dalam persidangan, JPU Bangga Andika Hutabarat, dengan tegas membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. “Terdakwa dihukum mati karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 20 kg,” tegas Bangga Andika Hutabarat dalam tuntutannya. Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia. Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram itu, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim TNI AD pada Senin, 3 Juni 2024. “Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran narkotika khususnya di Kab. Bengkayang,” tutup Jaksa Penuntut Umum.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK