Jejak Pelarian Residivis Maling 28 Handphone Berakhir di Samarinda
Faktakalbar.id, BENGKAYANG
- Tim gabungan berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40) di
Samarinda
pada (3/10/25).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di sebuah konter di Ledo,
Kabupaten Bengkayang
, Selasa (14/10/25).
Baca Juga:
Aksi Cepat Tim Kalong Melawi: Residivis Pencuri Empat Kali Dibekuk!
Kapolres Bengkayang
, Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif setelah terjadi pembobolan konter handphone di
Ledo
.
Tim berhasil melacak keberadaan salah satu handphone curian yang terdeteksi aktif di wilayah
Kecamatan Sandai
, Kabupaten Ketapang.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,”
ujar Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:
Gerak Cepat, Polsek Pontianak Timur Bekuk Residivis Curanmor
Saat ini, Ruslan telah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Anuar Syarifudin juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika mengetahui adanya tindak pidana.
"Segera hubungi aparat kepolisian setempat agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku,"
tutupnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.