Jelang Tahun Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah pusat membawa kabar segar bagi para
Aparatur Sipil Negara (ASN)
di penghujung tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
memastikan bahwa ASN bisa kerja fleksibel pada tanggal 29 hingga 31 Desember nanti.
Kebijakan ini berlaku untuk ASN, serta anggota TNI dan Polri. Mekanisme ini diharapkan dapat menyeimbangkan kinerja birokrasi dengan suasana akhir tahun. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan konsep ini secara rinci kepada publik.
Rini menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah libur bersama. Istilah yang dipakai pun spesifik, bukan sekadar kerja dari mana saja.
"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan
Work From Anywhere
(WFA)
, jadi
F
lexible Working Arrangement
(FWA)," ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Bukan Cuma Fisik yang Sehat, Edi Kamtono Minta Mental ASN Juga ‘Bugar’ dari Korupsi
Aturan Main
Flexible Working Arrangement
(FWA)
Meskipun ASN bisa kerja fleksibel, ada aturan main yang ketat. Para pegawai diperbolehkan bekerja dari lokasi selain kantor, seperti rumah, namun harus sesuai dengan pengaturan instansi masing-masing.
Bagi instansi di wilayah Kalimantan Barat, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. Pimpinan instansi harus cermat mengatur jadwal pegawainya.
Hal ini penting agar roda pemerintahan tidak terhenti total menjelang pergantian tahun baru 2026.
Poin paling krusial dari kebijakan ini adalah pelayanan masyarakat. Rini Widyantini menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tidak boleh kosong.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi penting pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin layanan tetap berjalan.
"Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," tegasnya.
Baca Juga:
Bolos Kerja Lebih Setahun, 7 ASN Kubu Raya Resmi Dipecat di Momen HUT Korpri
Jadi, walau ASN bisa kerja fleksibel, tanggung jawab pelayanan tetap nomor satu. Kebijakan FWA ini diharapkan menjadi solusi
win-win
bagi kesejahteraan pegawai dan kepuasan masyarakat.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.