faktakalbar

Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Thursday, 09 October 2025 📖 2 menit
Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Gerak cepat Tim Resmob Macan Raya dari Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengakhiri keresahan warga Sungai Ambawang. Seorang pria berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, berhasil diringkus setelah nekat menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Baca Juga: Waspada Modus Baru Curi Motor, Pelaku di Ambawang Berhasil Diringkus Polisi Penangkapan pelaku curanmor Ambawang ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula ketika seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 5414 MN. Motor tersebut hilang saat terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aiptu Ade menuturkan bagaimana korban menyadari motornya telah dicuri. “Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Ade pada Kamis (9/10/2025). Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp13,2 juta. Menerima laporan tersebut, Tim Macan Raya segera melakukan penyelidikan. Baca Juga: Tertangkap Basah, Remaja 17 Tahun di Kubu Raya Diringkus Usai Curi Motor Titik terang mulai muncul ketika tim menemukan sebuah unggahan penjualan motor di Facebook yang ciri-cirinya sangat identik dengan milik korban. Polisi langsung menelusuri jejak digital pelaku di platform tersebut. “Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di grup jual beli motor di Facebook. Dari situ diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Aiptu Ade. Tanpa menunda waktu, Tim Resmob Macan Raya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak dan menangkap pelaku. Kolaborasi antar-kabupaten ini membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AF di wilayah Sekadau. Setelah diinterogasi singkat di Polres Sekadau, AF mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ade. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antara personel Polres Kubu Raya, Polres Sekadau, serta informasi dari masyarakat. Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pontianak Timur Kurang dari 12 Jam Atas kejadian ini, Aiptu Ade mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah pencegahan, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera bila melihat hal yang mencurigakan,” tegasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK