Jualan Sabu di Rumahnya, MH Diciduk Polisi
SANGGAU- Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu bersama Restik Polres Sanggau berhasil menangkap seorang pria atas keterlibatanya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sosok, Sabtu (27/7).
Pelaku diketahui berinisial MH alias V (37) asal Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan saat ini MH sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.
Iptu Keken Sukendar menerangkan kronologis penangkapan MH bermula pada hari Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu mendapatkan Informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
"Berdasarkan laporan warga di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan transaksi itu dilakuan MH di dirumahnya di Dusun Sosok," ujar Iptu Keken.
Mendapati Informasi tersebut Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Satuan. Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, kemudian sekitar Pukul 14.30 wib, Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap saudara MH yang merupakan pemilik rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi dan ditemukan 4 Paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu.
"Tim juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan narkotika, terhadap narkotika yang ditemukan oleh petugas, MH mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya," terangnya.
Terhadap pelaku MH dan barang bukti, Iptu Keken menyebut sudah berada di Polres Sanggau utuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Polisi ialah 4 Paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu. 1 Bundel plastik bening berkelip yang kosong, 1 Unit Handphone Redmi Note 5 warna Rose Gold berikut sim card, uang tunai sebesar Rp 250.000. (ariya/*r humasres sgu)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.