Kabar Gembira, Lima Kendaraan Ini Bebas Pajak
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Pemerintah menetapkan kewajiban membayar pajak bagi sejumlah jenis kendaraan yang melintasi jalan raya wilayah Indonesia sebagai syarat utama legalitas operasional.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Kementerian Dalam Negeri merilis aturan terbaru yang membebaskan lima kategori kendaraan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Ketentuan pembebasan pajak tahunan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Baca Juga:
Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Pontianak Maksimalkan Layanan via Aplikasi
Rincian Kendaraan Kebal Aturan Pajak Tahunan
Pemerintah secara resmi menetapkan lima kategori utama yang mendapat keistimewaan bebas pajak tahunan ini. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Seluruh moda transportasi angkutan kereta api.
Kendaraan bermotor yang aparat gunakan secara khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berlandaskan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah.
Kendaraan bermotor energi terbarukan.
Kendaraan bermotor lain yang pemerintah daerah tetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Nasib Aturan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru
Meskipun memuat daftar
pembebasan
, regulasi anyar ini mengubah
status
kewajiban pajak bagi para pemilik
electric vehicle
atau kendaraan listrik.
Pada aturan lama yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025,
pemerintah
mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, tenaga surya, hingga hasil konversi dari
fossil fuel
atau bahan bakar fosil dari pungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara eksplisit.
Baca Juga:
Jemput Bola Pajak Kendaraan, Samsat Go To Kecamatan Hadir di Kotabaru Melawi
Namun, regulasi terbaru menegaskan bahwa kendaraan listrik kini tetap terkena kewajiban membayar pajak.
Beruntungnya, Pasal 19 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan beban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan agar nilainya tidak sebesar kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik buatan sebelum tahun 2026 maupun kendaraan konversi dari bahan bakar fosil juga tetap berpeluang mengantongi insentif serupa dari pemerintah daerah.
(*Sr)
Tag:
#Berita Otomotif
#pajak tahunan
#aturan kemendagri terbaru
#bebas pajak kendaraan
#Pemutihan Pajak
#bbnkb
#pkb
#kendaraan listrik
#bayar pajak motor
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.