Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Petugas di Pos Lintas Batas Negara (
PLBN
) Entikong, Kabupaten Sanggau, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX pada Sabtu (7/2/2026).
LX diketahui merupakan Terdakwa Tambang Emas ilegal di Kabupaten Ketapang yang diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:
Jaksa Tahan WNA China Kasus Tambang Emas Ilegal
Penangkapan ini bermula dari laporan bahwa terdakwa tidak berada di lokasi penahanan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Status LX saat ini adalah tahanan rumah setelah pelimpahan berkas perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak berwenang, keberadaan LX terdeteksi bergerak menuju wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Petugas yang berjaga di PLBN Entikong kemudian melakukan tindakan tegas dengan mengamankan yang bersangkutan sebelum berhasil melintas.
Kasus ini menjadi sorotan karena LX baru saja menjalani proses pelimpahan tahap dua. Status penahanannya pun baru dialihkan menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelum upaya pelarian ini terjadi.
Baca Juga:
Coba Kabur Lewat Entikong, 3 WNA China Penambang Emas Ilegal di Ketapang Akhirnya Dideportasi
Tindakan nekat LX yang meninggalkan wilayah hukum Kabupaten Ketapang tanpa izin ini memicu reaksi cepat aparat.
Saat ini, proses hukum terhadap Terdakwa Tambang Emas tersebut terus berlanjut. Aparat berwenang tengah melakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Natash)
Tag:
#PLBN Entikong
#berita kriminal Kalbar
#Kejaksaan Negeri Ketapang
#WNA China Ketapang
#Kasus Tambang Emas Ilegal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.