faktakalbar

Kakek Mesum Setubuhi Wanita Bawah Umur Hingga Hamil

Penulis: Redaksi Monday, 04 November 2024 📖 1 menit
Kakek Mesum Setubuhi Wanita Bawah Umur Hingga Hamil
SAMBAS- Polsek Pemangkat  meringkus seorang pria, yang pantas disebut Kakek, berinisial AM (59) yang diduga telah menyetubuhi perempuan dibawah umur hingga mengakibatkan kehamilan usia enam bulan saat ini. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.   Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada di Mapolsek Pemangkat," ungkapnya, Kamis (31/10).   Menurut keterangan AKP Ambril, aksi pencabulan ini diduga dilakukan pelaku lebih dari satu kali di dua lokasi berbeda, yakni di rumah orang tua korban dan di kediaman pelaku sendiri. Kejadian ini terungkap ketika keluarga korban mengetahui kondisi kehamilannya.   "Pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil," jelas AKP Ambril.   Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali sejak Februari hingga April 2024. Pelaku mengaku membujuk rayu korban dengan iming-iming pemberian uang.   Saat ini AM telah ditahan di Mapolsek Pemangkat dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK