faktakalbar

Kasus PDAM Seret Nama Muda Mahendrawan Berlanjut, Natalria Tegaskan Tidak Ada Jalan Damai

Penulis: Redaksi Thursday, 22 August 2024 📖 1 menit
Kasus PDAM Seret Nama Muda Mahendrawan Berlanjut, Natalria Tegaskan Tidak Ada Jalan Damai
PONTIANAK - Kasus yang melibatkan nama Muda Mahendrawan terkait pengerjaan proyek PDAM Tirta Raya terus berlanjut meskipun telah ada permohonan pencabutan laporan yang diajukan Iwan Darmawan. Dalam kasus ini, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata diduga telah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Iwan Darmawan sebagai bagian dari proses Restorative Justice (RJ). Akan tetapi, proses tersebut dinilai tidak sah oleh pengacara korban. Korban dalam kasus ini, Natalria mengungkapkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian uang tersebut dan menolak segala upaya damai yang ditawarkan. "Uang Rp1,6M yang diterima Iwan Darmawan itu bukan uang saya, bukan uang damai, karena saya tidak turut serta oleh penyidik dan pihak-pihak lain. Tidak ada yang mengabari kuasa hukum atau pengacara saya (Zahid Johar Awal),” katanya, Selasa (20/8/2024). “Jadi tidak ada yang memberi tahu baik itu kepada Zahid atau kepada saya pribadi. Saat saya dengar informasi itu, saya tersenyum saja, artinya Muda berbaik hati kepada Iwan Darmawan memberi Rp1,6M, karena Iwan itu bukan korban, Iwan itu seperti apa ya, staff lapangan lah kira-kira begitu dalam proyek ini," lanjut Natalria. Natalria menegaskan tidak ada jalan damai untuk Muda Mahendrawan. Ia menuntut proses hukum terus berjalan hingga tuntas. "Dalam hal ini, saya minta pengacara saya untuk meneruskan permasalahan ini sampai tuntas, tidak ada jalan damai untuk Muda Mahendrawan, tidak ada sama sekali. Justru saya akan memperjuangkan Iwan Darmawan dan Uray Wisata turut serta dalam persekongkolan ini," tegasnya. Kasus ini semakin memanas dengan adanya dugaan upaya suap yang dilakukan oleh pihak yang diduga dekat dengan Muda Mahendrawan, menawarkan uang damai sebesar Rp1 miliar kepada Natalria. Upaya itu tegas ditolak. Perhatian publik semakin meningkat terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus ini, dengan tuntutan agar keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku (R-69).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK