faktakalbar

Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 February 2026 📖 2 menit
Kasus Pencabulan Anak di Sekadau: Polisi Sita Barang Bukti dan Tahan Pelaku
Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial B (26). Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau Pihak kepolisian menetapkan B sebagai tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Kamis (12/2/2026). Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. Kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Rangkaian Penyelidikan dan Penangkapan Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara intensif. Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan yang akurat. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari pengumpulan bukti medis. Penyitaan sejumlah barang bukti dan pelaksanaan gelar perkara juga dilakukan sebelum akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Zainal Abidin dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026). Tersangka B berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti. Keberhasilan pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Sekadau ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana terhadap anak. Baca Juga: Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular Tersangka Mengakui Perbuatan Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Sekadau, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. B menyatakan bahwa aksi bejat tersebut dilakukannya sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di wilayah Sekadau Hulu. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami Kasus Pencabulan Anak di Sekadau ini guna memastikan seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak. Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara Penindakan tegas terhadap pelaku pencabulan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kepolisian menjamin akan memproses setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional dan transparan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK