faktakalbar

Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron

Penulis: Redaksi Saturday, 25 October 2025 📖 2 menit
Kasus Pencurian di RM Bismillah Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Bismillah. Lokasi kejadian berada di Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Baca Juga: Tertangkap Warga, Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Akui Telah Beraksi 19 Kali Dua pelaku yang berinisial FH (24) dan NL (20), akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (20/10/2025). Keduanya sempat buron (DPO) selama hampir dua minggu. Mereka diburu setelah mencuri sebuah tas milik pemilik rumah makan yang berisi sejumlah uang tunai dan satu unit handphone. Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, menerangkan kronologi kejadian. Menurut Kasi Humas, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja kebutuhan dagangan ke toko sembako dan menitipkan warung tersebut kepada orang tuanya. “Namun setibanya di rumah makan, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat berisi uang tunai Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah raib dari atas meja kasir,” terang Pasaribu, Jumat (24/10/2025). Aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Tersangka FH diketahui sempat menggunakan handphone milik korban untuk mencoba menipu teman-teman korban melalui aplikasi WhatsApp. Baca Juga: Warga Jalan Media Gagalkan Aksi Maling, Pelaku Pencurian Besi Diamankan Polisi FH berpura-pura menjadi korban, lalu mengirim pesan kepada beberapa kontak teman korban. Dalam pesan itu, ia meminta pinjaman uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan hendak digunakan untuk membeli handphone baru. “Aksi tipu-tipu tersebut berhasil terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara langsung. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Ambawang dan laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang,” kata Pasaribu. Setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan FH, yang diduga sebagai pelaku utama pencuri tas di Sungai Ambawang itu. “Begitu mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat diamankan, FH saat itu sedang memasak mie instan. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Pasaribu. Dari hasil interogasi, FH mengakui telah mencuri tas milik pemilik Rumah Makan Bismillah. Ia juga mengakui telah menggunakan handphone korban untuk menipu teman-temannya. “Pelaku FH mengaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, NL (20), yang berperan menjualkan handphone hasil curian tersebut dan saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini,” tegas Pasaribu. Kedua pelaku pencuri tas di Sungai Ambawang tersebut kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama ketika meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK