Kasus Pencurian Handphone di Pontianak Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Upaya pelarian seorang pria berinisial MR harus berakhir di tangan aparat.
Tim Unit Reskrim Macan dari
Polsek Pontianak Selatan
berhasil meringkus MR yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sebuah handphone (HP).
Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di lantai tiga sebuah ruko di kawasan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, pada hari Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pontianak Timur Berhasil Ditangkap
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan HP pada Sabtu, 26 Juli 2025 lalu.
Menurut penjelasan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir Apotek Kimia Farma, Jalan Tanjung Pura.
Korban saat itu sedang membeli obat dan meninggalkan telepon genggamnya di
dashboard
sepeda motor.
Kelengahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku yang langsung menyambar HP korban dan melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Macan Selatan segera bergerak cepat untuk menyelidiki kasus pencurian handphone di Pontianak ini.
Tim melakukan serangkaian langkah investigasi, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, hingga mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
Tanpa menunggu lama, tim Macan Selatan langsung menuju sebuah ruko di Jalan Tanjung Pura yang dicurigai sebagai tempat MR bersembunyi.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penyergapan.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial
Pelaku yang saat itu sedang bersantai di lantai tiga ruko tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan memberikan keterangan resmi terkait pengakuan awal pelaku setelah diamankan.
“Setelah diamankan, pelaku dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan awal di tempat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP milik korban di Apotek Kimia Farma.” jelas Kanit Reskrim.
Kini, MR telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terutama saat memarkirkan kendaraan.
Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang dapat memancing niat pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya insiden pencurian handphone di Pontianak.
Baca Juga:
Polsek Pontianak Timur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Petshop
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.