Kasus TPPU ASN Pontianak: Polisi Sita Aset Tanah Senilai Miliaran di Kubu Raya
Faktakalbar.id, PONTIANAK
-
Polresta Pontianak
terus mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh oknum ASN inisial R.
Penyidik kini mulai menyita sejumlah aset milik tersangka pada Senin (29/9/25).
Baca Juga:
Pembiaran Polresta Pontianak Terhadap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di SPBU Tanjung Hilir Dipertanyakan
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Agus Haryono, mengatakan nilai TPPU mencapai Rp2,3 miliar.
Pihaknya telah menyita beberapa aset lahan yang diduga dibeli dari uang haram.
Dua bidang tanah yang telah disita berlokasi di wilayah
Kabupaten Kubu Raya
.
Lokasinya berada di
Desa Pal 9
dan
Jalan Parit Haji Muksin 2
.
Sertifikat tanah tersebut ternyata tidak menggunakan nama tersangka R secara langsung. Aset itu sengaja diatasnamakan saudara dan anaknya untuk menyamarkan bukti kejahatan.
Baca Juga:
Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Tersangka R diduga memakai rekening orang lain untuk melakukan semua transaksi pembelian.
Ia menggunakan jasa seorang konsultan yang kini juga telah diperiksa oleh polisi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus TPPU ini. Tujuannya agar seluruh aset dapat dilacak untuk dikembalikan kepada negara.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.