Kejari Mempawah Musnahkan Narkoba dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kejaksaan Negeri Mempawah memusnahkan puluhan gram narkotika dan ratusan ribu batang rokok ilegal di halaman belakang kantor Kejari Mempawah pada Selasa (21/7/2026) pagi. Langkah tegas ini diambil meny menyusul rampungnya penanganan hukum terhadap r…
Kejaksaan Negeri Mempawah memusnahkan puluhan gram narkotika dan ratusan ribu batang rokok ilegal di halaman belakang kantor Kejari Mempawah pada Selasa (21/7/2026) pagi.
Langkah tegas ini diambil meny menyusul rampungnya penanganan hukum terhadap ratusan kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Mempawah.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut didominasi oleh barang haram hasil kejahatan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Samsuri, mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan ini berasal dari puluhan perkara yang telah diputus pengadilan.
“100 perkara itu terdiri dari 74 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 219,38 gram sabu dan 7,5 butir pil ekstasi,” ungkap Samsuri.
Selain obat-obatan terlarang, pihak kejaksaan juga memusnahkan komoditas ilegal lain yang menyita perhatian publik.
Pihak aparat mencatat ada sebanyak 203.162 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang disita dari para pelaku kejahatan.
Guna memisahkan metode pemusnahan sesuai jenis barang bukti, kejaksaan menerapkan cara khusus agar barang haram tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Untuk proses pemusnahan barang bukti narkotika dan pil ekstasi akan dihancurkan dengan diblender dan dicampur dengan larutan atau deterjen. Sedangkan barang bukti rokok akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” paparnya.
Agenda eksekusi barang bukti ini disaksikan langsung oleh jajaran instansi penegak hukum daerah mulai dari jajaran Polres, Kodim 1201/Mph, PN Mempawah, hingga Badan Narkotika Nasional setempat.
Adanya eksekusi masif ini menjadi penanda bahwa penanganan perkara pidana narkotika dan rokok ilegal di Mempawah telah tuntas hingga tahap akhir.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.