Kejari Pontianak Musnahkan 56,24 Gram Sabu dan 6,79 Gram Ekstasi dari 67 Perkara
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pontianak, Senin (21/04/2025) pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, menyebutkan bahwa perkara narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis sabu dan ekstasi.
“Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdapat sebanyak 67 perkara, dengan rincian sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sekitar 6,79 gram. Jumlah ini merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II,” jelas Samuel.
Baca juga:
Aparat Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sejangkung Sambas, 20 Gram Diamankan
Ia menegaskan bahwa Kejari hanya berwenang dalam eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan barang bukti.
Sementara penanganan kasus merupakan domain teknis aparat penegak hukum lain.
“Terkait penanganan kasusnya bersifat teknis. Kita hanya mengadakan putusan peradilan terhadap barang buktinya,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda serta 23 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya, menjadikan total perkara sebanyak 106.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah Pontianak.
Baca juga:
Miliki Sabu, Seorang Pemuda Di Meliau Diamankan Polisi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.