faktakalbar

Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Kejari Pontianak Sita 7 Aset Terpidana Wendy, Buru Uang Pengganti Rp14,1 Miliar
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bergerak cepat melaksanakan eksekusi terhadap harta benda milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia anak dari Moni. Meski terpidana saat ini masih berstatus buronan (DPO), tim Kejari tetap melakukan pemasangan plang sita eksekusi pada tujuh aset miliknya. Kegiatan pemasangan plang ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin (01/12/2025) hingga Selasa (02/12/2025). Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Salomo Saing selaku Ketua Tim, untuk memimpin pelaksanaan putusan tersebut berdasarkan Surat Perintah P-48A. Baca Juga:  Buru Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejari Pontianak Sita Eksekusi 7 Aset Milik Terpidana Wendy Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024. Dalam putusan tersebut, Wendy dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp14.182.333.020 (dibaca: empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah) . Setelah dilakukan penelusuran aset ( asset tracing ), tim Kejari Pontianak berhasil mengidentifikasi dan menyita eksekusi sejumlah properti milik terpidana, antara lain: Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Satu bidang tanah di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I, Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama, Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Satu bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Salomo Saing menegaskan, pelaksanaan sita eksekusi ini bertujuan memulihkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti atau denda sebagai bagian dari pidana tambahan. Langkah ini juga memastikan pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Selanjutnya, Kasi Pidsus akan melengkapi seluruh dokumen bukti aset sebelum diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Pontianak. Proses pemasangan plang ini turut melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar guna memastikan seluruh objek lelang telah sesuai, sehingga proses penjualan atau lelang nantinya dapat berjalan tepat dan benar. Baca Juga:  Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejari Jayapura (RN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK