Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara Inkracht, Termasuk Sabu dan Sisik Trenggiling
FAKTA GRUP -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 18 Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dan dihadiri oleh jajaran Forkompimda Sanggau, lembaga bantuan hukum, instansi terkait, serta seluruh pegawai Kejari Sanggau.
Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat.
"Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 83,38 gram dan sisik hewan trenggiling dengan berat 66,8 kg," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 kasus tindak pidana yang telah diproses hukum antara Agustus hingga Desember 2024. Rinciannya mencakup 24 kasus narkotika, 15 kasus pencurian, 9 kasus asusila, 8 kasus pertambangan, 4 kasus penganiayaan, 2 kasus perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), 2 kasus pengedaran barang ilegal, 1 kasus konservasi sumber daya alam, dan 3 kasus perjudian.
"Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata dari keseriusan aparat penegak hukum, pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, serta masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan, serta menjamin bahwa barang bukti yang ada tidak akan kembali beredar di masyarakat," tegas Dedy.
Ia berharap kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.