faktakalbar

Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M

Penulis: Redaksi Wednesday, 03 September 2025 📖 1 menit
Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M
Faktakalbar.id, SINTANG - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sintang melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang , Sintang, pada Senin, (1/9/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan di perusahaan air minum tersebut. Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan pelanggan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Sintang, Rasyid Kurniawan, menambahkan bahwa timnya memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tim Pidsus menemukan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. “Temuan itu diharapkan membuat penyidikan terang benderang terkait penyalahgunaan tagihan uang pelanggan,” ujar Rasyid. Saat ditanya mengenai jumlah uang yang diduga dikorupsi, Rasyid menyebutkan bahwa angkanya masih dalam penghitungan. Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI Namun, berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Sintang, total kerugian ditaksir mencapai Rp5 Miliar. “Makanya, kemarin kami mengumpulkan dokumen yang ada untuk dicocokkan dengan hasil audit Inspektorat,” jelas Rasyid. Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat Rasyid juga mengungkapkan bahwa timnya sudah memeriksa sekitar 5 hingga 6 saksi dalam kasus ini. Kasi Intel Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan intelijen. Baca Juga: Uji Publik Seleksi Direksi PDAM Tirta Khatulistiwa 17 – 21 Juli 2025, Masyarakat Bisa Beri Masukan Rekam Jejak Calon Via E-mail Kejari Sintang lantas menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan penyalahgunaan rekening uang pelanggan di PDAM Tirta Senentang. “Dan setelah melakukan penyelidikan, tim intelijen menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu dilimpahkan ke tim Pidsus,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK