faktakalbar

BREAKING NEWS! Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 November 2025 📖 1 menit
BREAKING NEWS! Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kejati Kalbar ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Kedua tersangka yang berinisial Is dan Mul tersebut ditahan pada Senin (17/11/25). Baca Juga:   Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Menurut informasi, Is dan Mul awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Kalbar. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Herawan Oetoro, meragukan adanya pidana korupsi pada kasus Hibah Mujahidin ini. Ia menilai unsur korupsi dan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak jelas. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK