faktakalbar

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Diduga Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Penulis: Redaksi Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Diduga Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Faktakalbar.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang batu bara berinisial BT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. “Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026). Baca Juga: Hukuman Pidana Penjara Menanti Para Mafia Tambang Bauksit Kalbar BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2001 hingga 2007. Menurut penyidik, aktivitas penambangan tersebut berlangsung di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang semestinya diperuntukkan bagi pemukiman dan penghidupan warga transmigran justru dieksploitasi untuk kepentingan pertambangan. [caption id="attachment_76360" align="aligncenter" width="1080"] Ilustrsi kegiatan pertambangan batu bara di kalimantan timur. (Dok. Ist)[/caption] Akibat kegiatan itu, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat difungsikan kembali. Baca Juga: Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas Kerusakan terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. “Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” ujar Toni. Kejati Kaltim memperkirakan dugaan tindak pidana korupsi dan dampak kerusakan lingkungan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik tengah berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Saat ini, BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Baca Juga: AS Mengaku Dekat Presiden, Anaknya RK kerap Pamer Kemewahan, Penyidikan Gakkum ESDM Terus Berlanjut Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (Tim Faktakalbar.id)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK