Kemendikdasmen Perluas Sasaran PIP Untuk TK Hingga PAUD
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
Kemendikdasmen
) resmi memperluas jangkauan
Program Indonesia Pintar
(PIP) pada 2026. Pemerintah kini memasukkan jenjang
Taman Kanak-Kanak
(TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai daftar penerima manfaat bantuan pendidikan.
Langkah ini pemerintah ambil untuk memperkuat pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Melalui perluasan ini, kementerian berharap dapat mengurangi hambatan biaya pendidikan yang sering keluarga kurang mampu hadapi sejak masa awal pendidikan anak.
Baca Juga:
Jaksa Sebut Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Titip Pengusaha di Proyek Chromebook Kemendikbudristek
Rincian Kuota dan Nominal PIP 2026
Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen menetapkan target jumlah penerima dan besaran nominal PIP yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian lengkapnya:
TK dan PAUD:
Pemerintah menargetkan 888.000 murid sebagai penerima, dengan besaran bantuan senilai Rp450.000 per murid setiap tahunnya.
Sekolah Dasar (SD):
Sebanyak 10.360.614 murid menjadi target penerima manfaat, dengan alokasi dana Rp450.000 per murid per tahun.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Kementerian menyasar 4.369.968 murid untuk menerima bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahun.
Sekolah Menengah Atas (SMA):
Pemerintah menargetkan 1.935.774 murid dengan besaran bantuan mencapai Rp1.800.000 per murid per tahun.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
Sebanyak 1.928.271 murid berhak menerima penyaluran dana senilai Rp1.800.000 per tahun.
Tujuan Utama Program dan Pusat Layanan
Pada 2025 lalu, Kemendikdasmen telah sukses menyalurkan PIP kepada 19.000.659 murid dari keluarga miskin maupun rentan miskin di rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Pemerintah merancang program ini untuk mencegah angka putus sekolah dan membantu anak-anak kembali belajar saat keluarga mengalami kendala ekonomi.
Baca Juga:
Ini Alasan Kuasa Hukum Yakin Nadiem Makarim Tak Terseret Kasus Google Cloud Kemendikbud
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, kementerian menyediakan akses Unit Layanan Terpadu.
Warga bisa mengakses situs resmi ult.kemendikdasmen.go.id, menelepon ke Pusat Panggilan 177, mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081218040427, atau menyurati alamat surat elektronik pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.