Kesal Karena Upah Tak Dibayar,AS Embat Tiang Milik Telkom yang Dipasangnya
KUBU RAYA- Seorang pria berinisial AS (39) ditangkap sebab nekat melakukan pencurian tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan pelaku sebab upah pemasangan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S. H., M. H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima pelapor dari rekan kerjanya pada 9 April 2024. Informasi tersebut menjelaskan bahwa banyak tiang jaringan Telkom di Jalan Kalimas Hulu yang menghilang.
"Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan Telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," jelas Aiptu Ade.
Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku dengan surat resmi. AS mengaku nekat mengambil tiang-tiang jaringan tersebut karena kesal upah pemasangan belum dibayarkan oleh mandor.
"AS nekat mencuri tiang jaringan Telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan, WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000," ungkapnya.
Saat ini AS mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.