Kirim Sinyal Tegas ke Bandar, Polresta Pontianak Lenyapkan 112,49 Gram Sabu
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)
Polresta Pontianak
menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Rabu (27/8/2025), pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 112,49 gram.
Barang haram tersebut merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus berbeda yang berhasil digagalkan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Pontianak beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas proses hukum.
Kegiatan pemusnahan sabu Polresta Pontianak ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar.
Selain itu, penasihat hukum dari para tersangka juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Hasil Dua Pengungkapan Kasus
Ratusan gram sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua penangkapan yang dilakukan di lokasi terpisah.
Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis dini hari (14/8/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di area parkir Hotel Kapuas Dharma 2. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah kos yang beralamat di Jl. Tanjung Pura 1, Gang Ismita.
Baca Juga:
Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan beserta barang bukti yang dimilikinya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita total 3 paket plastik transparan berisi sabu seberat 112,49 gram.
Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Ia memperkirakan, dengan digagalkannya peredaran sabu seberat ini, setidaknya 1.120 orang telah terselamatkan dari penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” ungkap AKP Batman Pandia.
Pihak Polresta Pontianak menegaskan tidak akan pernah kendor dalam melakukan penindakan maupun upaya pencegahan.
Baca Juga:
Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus yang Berhasil Diungkap
Untuk itu, kepolisian turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dan berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.