faktakalbar

Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau

Penulis: Redaksi Tuesday, 13 January 2026 📖 2 menit
Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R.A. yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa korban saat suasana perayaan Natal tersebut. Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024 Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada 4 Januari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif. "Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan," ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1). Kronologi Kejadian dan Penangkapan Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (30/12) lalu. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diketahui sedang berada di lingkungan keluarga. Namun, beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Tubuh korban dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terakhir kali melihat korban, penyelidikan mengerucut pada satu nama. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis (8/1). "Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," kata IPTU Zainal Abidin. Ancaman Pidana KUHP Baru Tersangka R.A. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak. R.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Baca Juga: Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau untuk menangani kasus ini secara profesional dengan berorientasi pada perlindungan korban. "Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius," pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK