faktakalbar

Korupsi Jiwasraya: Eks Dirjen Kemenkeu Hadapi Dakwaan Rugikan Negara Rp 90 Miliar

Penulis: Redaksi Wednesday, 27 August 2025 📖 1 menit
Korupsi Jiwasraya: Eks Dirjen Kemenkeu Hadapi Dakwaan Rugikan Negara Rp 90 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya . Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta pada hari Selasa (26/8/2025), jaksa penuntut umum mendakwa Isa telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 90 miliar. Baca Juga: Jejak Sudewo di Komisi V DPR Kembali Diusut KPK Lewat Kasus Korupsi DJKA Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, yakni periode 2008 hingga 2018. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung telah memperkaya dua perusahaan reasuransi yang terlibat dalam skema tersebut. Lebih lanjut, Isa didakwa tidak bertindak sendiri. Namanya disebut bersama-sama dengan para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang kasusnya telah diputus sebelumnya. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Keterlibatan Isa dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam salah satu kasus kerugian keuangan negara terbesar di Indonesia. Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa secara tegas menguraikan dampak dari perbuatan terdakwa. “Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Sidang ini menandai langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian dalam pengelolaan dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Proses peradilan terhadap Isa Rachmatarwata akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK