KPK Lelang Aset Setya Novanto, Rumah Mewah di Kupang Dilepas Mulai Rp2,1 Miliar
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali melakukan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP).
Lembaga antirasuah ini secara resmi mengumumkan akan melelang aset rampasan negara milik terpidana Setya Novanto.
Salah satu aset bernilai tinggi yang akan dilepas ke publik melalui mekanisme
open bidding
adalah sebuah unit rumah mewah yang berlokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Hukuman Dipotong MA, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
KPK menetapkan harga limit untuk properti tersebut sebesar Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Rumah ini terletak di kawasan strategis, tepatnya di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima.
Area ini dikenal sebagai salah satu titik pengembangan kota yang memiliki nilai investasi properti yang menjanjikan.
Berdasarkan data spesifikasi lelang, properti tersebut memiliki luas total mencapai 550 meter persegi. Rumah ini masuk dalam daftar aset rampasan yang dikelola KPK dan kini siap dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat luas melalui sistem lelang resmi negara.
Bagi masyarakat atau investor yang berminat mengikuti lelang aset Setya Novanto ini, KPK telah menetapkan kode lelang ETF62G.
Proses penawaran mulai dibuka pada tanggal 10 November hingga 9 Desember 2025 dan dapat diakses secara daring melalui laman resmi pemerintah,
lelang.go.id
.
Namun, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Peserta yang berminat diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar sebelum dapat mengikuti proses penawaran harga.
Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa momentum pelelangan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.
Selain menjaga transparansi dalam pengelolaan barang rampasan, pelelangan aset ini merupakan langkah konkret negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi kelas kakap.
“Aset rampasan adalah hak publik. Mengembalikannya ke masyarakat melalui lelang adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan efek jera sekaligus pemulihan aset negara,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, rumah mewah milik mantan Ketua DPR RI tersebut sebelumnya tercatat sebagai salah satu aset yang disita penyidik setelah vonis bersalah dijatuhkan dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski tidak seluruh aset kekayaannya disita negara, sejumlah properti strategis tetap diamankan sebagai bagian dari proses
asset recovery
.
Antusiasme publik terhadap lelang aset milik pejabat yang terjerat kasus korupsi biasanya cukup tinggi.
Baca Juga:
KPK Kembali Lelang Barang Rampasan Negara, Total Nilai Capai Ratusan Miliar Rupiah
Proses yang terbuka, transparan, serta harga pembuka yang kompetitif menjadikan lelang semacam ini diminati oleh pemburu properti, investor, hingga masyarakat umum yang ingin memiliki aset bernilai tinggi dengan jaminan legalitas dokumen yang kuat dari negara.
KPK berharap proses lelang ini dapat berjalan lancar dan seluruh aset yang dilepas dapat terserap dengan baik oleh pasar. Jika terjual, seluruh dana hasil lelang aset Setya Novanto ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.