KPK Periksa Eks Komisioner KPU, Lacak Keberadaan Harun Masiku
FAKTA KALBAR
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wahyu Setiawan terkait kasus suap dan gratifikasi Harun Masiku pada Senin 29 Juli 2024. Dalam pemeriksaan itu, mantan Komisioner KPU ini diperiksa soal keberadaan Harun.
"Kalau (pemeriksaan) Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 30 Juli 2024.
Tessa mengatakan, Wahyu juga dimintai klarifikasi terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
"Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam scope pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum lama ini.
Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin 22 Juli 2024 lalu. Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.