KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menerima pengembalian uang dari
Khalid Zeed Abdullah Basalamah
, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Senin (15/09/2025).
Uang ini terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pembagian Jatah Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
“Benar,”
ujar Setyo melalui pesan tertulis, Senin (15/9).
Hingga saat ini, jumlah uang yang dikembalikan belum dapat dipastikan. Setyo menyatakan bahwa uang tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,”
tambahnya.
Sebelumnya, Khalid telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Setelah diperiksa, Khalid mengaku merasa menjadi korban dalam kasus ini.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.