Kurir di Ketapang Ngaku Kena Begal, Ternyata Uang Rp 22 Juta Dipakai Foya-foya
Faktakalbar.id, KETAPANG
- Sandiwara seorang pria berinisial AA (27), seorang kurir jasa pengiriman di
Kecamatan Delta Pawan
, akhirnya terbongkar.
Pria ini membuat heboh warga Ketapang setelah mengaku menjadi korban begal, padahal uang perusahaan sebesar Rp22 juta telah ia gunakan untuk keperluan pribadi, Kamis (09/10/25).
Baca Juga:
Proyek Drainase Ketapang, Atasi Banjir dengan Pembongkaran Jembatan
Kapolres Ketapang
, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasatreskrim, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap skenario palsu yang dibuat AA untuk mengelabui perusahaannya.
"AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, dirinya membuat sandiwara seolah-olah dibegal,"
ujar Ryan dalam keterangan resminya.
Ryan menuturkan, pelaku sempat membuat laporan palsu ke Polres Ketapang pada Sabtu (27/09/25) lalu, dengan mengaku menjadi korban begal di
Jalan Rangga Sentap
,
Kelurahan Sukaharja
, Kecamatan Delta Pawan.
Setelah menerima laporan, Penyidik Satreskrim Polres Ketapang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menginterogasi saksi, dan mendalami keterangan pelapor.
Namun, polisi menemukan banyak kejanggalan.
"Kami menemukan ketidaksesuaian antara TKP, keterangan saksi, waktu, rekaman CCTV, dan kronologi kejadian. Keterangan AA juga berbelit-belit dan tidak konsisten,"
jelas Ryan.
"Setelah diinterogasi, akhirnya AA mengakui semua keterangan yang disampaikannya palsu dan tidak pernah menjadi korban begal,"
tambahnya.
Baca Juga:
Tiga Nelayan Terombang-ambing di Laut Ketapang Selamat Usai Perahu Tenggelam
Ryan juga mengungkapkan bahwa untuk meyakinkan ceritanya, AA bahkan mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan sengaja menjatuhkan sepeda motornya, lalu menunggu orang lewat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
(ra)
Tag:
#begal palsu
#kurir
#Penipuan
#hukum
#kriminalitas
#Ketapang
#Kalimantan Barat
#polisi
#Kejahatan
#laporan palsu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.