Kurir Narkoba Gagal Bawa Sabu ke Surabaya Setelah Ditahan di Bandara Supadio
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Satuan Reserse Narkoba
Polres Kubu Raya
memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AI dan IN.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan bahwa salah satu tersangka, AI (26) diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur.
Baca Juga:
Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Tengah Lakukan Transaksi di Jalan Adisucipto
Dirinya ditahan pada hari Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya dengan jalur udara dari Bandara Supadio.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AI mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya.
Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman narkotika tersebut.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” ujarnya.
Baca Juga:
Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu ke Jakarta Lewat Ekspedisi di Bandara Supadio
(mro)
Tag:
#kalbar
#kasus narkotika 2025
#mahasiswa selundupkan sabu
#Berita Kubu Rarya
#narkoba Kalbar
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#pengungkapan narkoba
#Bandara Supadio
#FaktaKalbar.id
#pemusnahan sabu
#kurir narkoba
#Polres kubu raya
#Kalimantan Barat
#sabu Surabaya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.