Dua Kurir Narkoba Diamankan di Pontianak, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Kalteng
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Dua pria berinisial BO (31) dan AS (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba
Polresta Pontianak
karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.
Baca Juga:
Polresta Pontianak Musnahkan 36,17 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur dan kebutuhan pokok lainnya yang diambil dari pasar di Kota Pontianak untuk didistribusikan ke
Kabupaten Mempawah
.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak, rencananya barang haram tersebut akan diantarkan ke Kalimantan Tengah dengan imbalan sebesar Rp80 juta per kilogram.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono menjelaskan bahwa kedua pelaku nekat menjadi kurir narkoba setelah ditawari oleh seorang teman yang diduga merupakan bagian dari sindikat antarprovinsi.
“
Kedua pelaku ini dijanjikan oleh seorang teman berinisial BOP yang menawarkan pengantaran tiga paket narkoba jenis sabu tersebut,
” kata Kapolresta Pontianak dalam konferensi persnya pada Rabu di Mapolresta Pontianak (29/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa tiga kilogram narkoba tersebut masing-masing dibungkus dalam satu kilogram dan dikemas menggunakan salah satu merek bungkusan kopi.
“
Barang tersebut dibungkus dengan salah satu jenis bungkusan coffee, dan cara BOP berkomunikasi dengan kedua pelaku menggunakan Messenger aplikasi Facebook,
” pungkasnya.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.