faktakalbar

Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat

Penulis: Redaksi Monday, 09 February 2026 📖 1 menit
Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat
Faktakalbar.id, SAMBAS – K epolisian Resor (Polres) Sambas mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan. Dua personel Polres Sambas, yakni Briptu EAS dan Bripda UA, resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) karena melanggar kode etik Polri, pada Senin (9/2/2026). Baca Juga: Polres Landak Beri Sanksi PTDH untuk Dua Personel yang Cederai Institusi Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Markas Polres (Mapolres) Sambas dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan hukum internal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Polri di mata masyarakat. "Pada hari ini, kita melaksanakan pemberhentian terhadap dua personel, yakni yang pertama Briptu EAS dan yang kedua Bripda UA, yang menjabat sebagai Bintara Polsek Sajingan Besar, Polres Sambas," ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo. Kapolres menambahkan, keputusan PTDH ini telah melalui proses panjang sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian. Baca Juga: PTDH Bripka Nuryadin, Polres Sintang Tegaskan Penegakan Disiplin Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik korps Bhayangkara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK