faktakalbar

Lansia 70 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 April 2026 📖 2 menit
Lansia 70 Tahun Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Lahan di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SO (70) yang diduga kuat sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran lahan di Kubu Raya. Warga asal Desa Rasau Jaya Umum tersebut diamankan petugas terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Kubu Raya, Siapkan 13 Dasar Hukum Berlapis Pengungkapan perkara tindak pidana kejahatan lingkungan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Laporan Polisi tertanggal 31 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mendalami adanya dugaan tindak pidana sengaja membuka area perkebunan dengan metode membakar lahan. Kepala Polres (Kapolres) Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsie Penmas), Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan tersangka. “Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade pada Rabu (1/4/2026). Mengenai kronologis kejadian, peristiwa pemicu kasus pembakaran lahan di Kubu Raya ini sejatinya bermula pada Minggu (1/3/2026) lalu. Saat itu, pelaku SO berencana membersihkan area kebun miliknya dari sisa-sisa akar, tumpukan ranting, serta daun kelapa sawit yang telah mengering. “Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade. Kelalaian fatal terjadi ketika tersangka menyalakan api dan membiarkannya menyala tanpa pengawasan. Pelaku diketahui secara sengaja meninggalkan lokasi titik api untuk pulang beristirahat dan makan siang. Baca Juga: Polres Segel 9 Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Pemilik Lahan Segera Dipanggil Akibat kondisi tersebut, kobaran api yang semula berukuran kecil tak terkendali, membesar, dan merambat cepat ke lahan di sekitarnya. “Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Di sisi lain, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah memberikan atensi khusus pada kasus ini dan menginstruksikan aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla guna mencegah kerugian kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK