KPK Lelang 176 Barang Rampasan, Termasuk Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang
176 lot
barang rampasan kasus korupsi selama rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (
Hakordia
) periode 10 November-9 Desember 2025.
Salah satu aset yang paling disorot adalah sebidang tanah seluas 550 meter persegi dengan bangunan rumah di atasnya milik eks Ketua DPR RI Setya Novanto di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rumah Setya Novanto itu dilelang dengan limit atau harga awal penawaran sebesar
Rp2.181.065.000
atau
Rp2,18 miliar.
“Kita akan melelang sebanyak 176 lot. Sebanyak 176 lot terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak. Total 176 lot ini berasal dari 33 perkara, dan nanti akan diselenggarakan secara serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia,” kata Mungki dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK
Masyarakat atau entitas yang berminat mengikuti
Lelang Barang Rampasan KPK
ini bisa mendaftar secara terbuka atau
open bidding
melalui laman resmi
www.lelang.go.id
.
Baca Juga:
Modus & "Akrobat" Aturan di ASDP Terbongkar, KPK: Regulasi Diubah Demi Muluskan Akuisisi
Langkah-langkah untuk mendapatkan akun dan berpartisipasi dalam lelang adalah sebagai berikut:
Pendaftaran Akun:
Mendaftar terlebih dahulu di laman
lelang.go.id
, guna mendapatkan akun.
Pengisian Data:
Pendaftar perseorangan wajib mengisi NIK, alamat, nomor telepon, hingga mengunggah foto KTP.
Entitas (perusahaan/organisasi) diwajibkan mengisi nama, alamat, hingga
email
instansi.
Penyetoran Uang Jaminan:
Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah, waktu, dan cara yang ditentukan pada masing-masing barang. Uang jaminan harus disetorkan sebelum proses lelang dimulai.
Sebagai contoh, untuk
Lelang Rumah Setya Novanto
di Kupang, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar
Rp1.000.000.000
sebelum 8 Desember 2025. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Informasi dan Pengumuman Pemenang
Calon peserta lelang juga bisa melihat dahulu barang yang akan dilelang sesuai ketentuan yang ditetapkan KPK. KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah untuk proses ini.
Baca Juga:
Distan Kalbar Fokus Bangun Perencanaan Pertanian untuk Dukung Program Pangan Nasional
Contohnya, untuk barang yang dilelang bekerja sama dengan KPKNL Jakarta dan sekitarnya, calon peserta bisa melihatnya pada 2 Desember 2025 Pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK RI, Jl. Dewi Sartika No.68, Cawang, Jakarta Timur.
Informasi mengenai waktu melihat barang yang dilelang hingga waktu pelelangan bisa dilihat di laman resmi KPK,
kpk.go.id
. Pemenang lelang juga akan diumumkan KPK melalui laman tersebut, dengan memilih menu
Ruang Informasi
, lalu menu
Pengumuman
.
(*Red)
Tag:
#korupsi
#KPKNL
#Setya Novanto
#Hakordia 2025
#Lelang Barang Rampasan KPK
#Lelang Rumah Setya Novanto
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.