Mahasiswi di Sambas Ditangkap karena Diduga Konsumsi Sabu
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Seorang mahasiswi berinisial WKA (21) diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba
Polres Sambas
atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan AMD Sekura pada Rabu malam, 09/07/2025, sekitar pukul 19.40 WIB.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sintang Gagalkan Peredaran Ekstasi di Jalan Lintas
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut, yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Edy Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
"
Terduga pelaku merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas
," ujarnya.
WKA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jawai
Termasuk di antaranya tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan di lokasi.
Penyidik menjerat WKA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.