Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP
) Kota Pontianak kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layangan di jalanan karena membahayakan pengguna jalan. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa warga yang tertangkap akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp500 ribu.
“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan dan Gelondongan
Toro juga meminta peran aktif para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga agar tidak bermain layangan, terutama di area yang ramai lalu lintas. Ia menyebutkan, Satpol PP rutin menerima laporan pelanggaran setiap harinya.
“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan dari RT. Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan. Kami prioritaskan wilayah barat dan pusat kota karena layangan yang putus biasanya terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.
Selain itu, Toro juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain layangan sembarangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak membahayakan orang lain.
“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.
Satpol PP Pontianak secara rutin menggelar operasi penertiban di berbagai titik. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (ra/kominfo)
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Imbau Masyarakat Pontianak Timur Tak Main Adu Layangan
Tag:
#kalbar
#Ahmad Sudiantoro
#larangan bermain layangan
#ketertiban umum
#Satpol PP Pontianak
#FaktaKalbar.id
#perda pontianak
#Berita Pontianak
#Kota Pontianak
#Kalimantan Barat
#denda main layangan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.