faktakalbar

Maksimalkan Pajak Daerah, Kendaraan Operasional Perusahaan di Sanggau Wajib Ganti Pelat Lokal

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau bakal memperketat pengawasan terhadap penggunaan pelat kendaraan luar di Sanggau bagi seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaaten Sanggau.

Penulis: Natash Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Maksimalkan Pajak Daerah, Kendaraan Operasional Perusahaan di Sanggau Wajib Ganti Pelat Lokal
Ilustrasi - Pemkab Sanggau akan mewajibkan penggantian pelat kendaraan luar di Sanggau ke pelat lokal demi menggenjot penerimaan pajak daerah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau bakal memperketat pengawasan terhadap penggunaan pelat kendaraan luar di Sanggau bagi seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaaten Sanggau.

Kebijakan wajib mutasi kendaraan operasional tersebut disiapkan guna mengoptimalkan penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah.

Rencana penertiban aset mobilitas perusahaan ini dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait penyelarasan tanggung jawab sosial korporasi pada Rabu (29/7/2026).

Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena mengungkapkan bahwa kebiasaan perusahaan menggunakan kendaraan berpelat luar daerah merugikan potensi penerimaan pajak daerah setempat.

"Keputusannya semua perusahaan wajib memiliki kantor cabang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten," kata Susana.

Pemerintah daerah menilai korporasi yang mengeruk potensi ekonomi di daerah sudah sepantasnya menyetorkan kewajiban pajak kendaraannya ke kas daerah setempat.

"Masa mereka berinvestasi ratusan miliar bisa, tapi bangun kantor saja kok ndak bisa. Kita juga sulit berkomunikasi kalau mereka ada masalah kalau tidak ada kantor cabangnya," tegasnya.

Pengalihan status dari pelat kendaraan luar di Sanggau menjadi pelat lokal diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemeliharaan fasilitas jalan dan pembangunan daerah.

Instruksi teknis terkait kewajiban penggantian pelat nomor kendaraan operasional ini rencananya diterbitkan melalui Surat Edaran Bupati Sanggau dalam waktu dekat.

"Mungkin nanti Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan kantor cabang ini, termasuk juga pelat kendaraan luar kita wajibkan berpelat Sanggau," tambah Susana.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK