Mampir ke Rumah Mantan Istri, Pria Ini Gelap Mata Lakukan Pencurian Motor di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU -
Kepolisian Resor
(Polres) Sekadau
berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (27), terduga pelaku tindak pidana pencurian motor di Sekadau.
Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pontianak dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban secara resmi melaporkan kehilangan sepeda motornya ke pihak kepolisian pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:
Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Curi Motor di Pontianak Selatan Dihadiahi Timah Panas
Kasus kejahatan ini bermula pada Kamis (26/2/2026) malam. Korban yang diketahui berinisial ES (36) memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra GTR 150 berwarna hitam di area depan rumahnya yang berlokasi di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Korban baru menyadari kendaraannya telah raib keesokan harinya, yakni sekitar pukul 06.00 WIB pagi, saat dirinya hendak menuju kamar mandi.
“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta. Korban kemudian telah melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2),” jelas Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama pada Minggu (1/3/2026).
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus pencurian motor di Sekadau tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi turut melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur.
Berdasarkan informasi dan pelacakan di lapangan, terdeteksi bahwa kendaraan beserta pelaku pelarian telah berada di Kota Pontianak. Tim gabungan sukses mencegat dan mengamankan tersangka DS tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka DS mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan fasilitas angkutan umum pada Kamis sore.
Baca Juga:
Oknum Kades Aktif di Sintang Ditangkap Usai Curi Motor Warga
Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka melihat ada kesempatan emas lantaran kunci kontak masih tertinggal dan menempel pada kendaraan korban. Ia langsung membawa kabur motor tersebut kembali ke Pontianak dengan niat menjualnya.
“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya,” ujar AKP Triyono.
Fakta penyidikan mengungkap motif lain dari kedatangan pelaku. Tersangka rupanya pernah memiliki hubungan pernikahan dengan salah satu warga yang merupakan tetangga dari korban.
Niat awal kedatangannya ke Sekadau adalah untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun, DS justru tergiur melakukan tindak pidana pencurian saat melihat kelengahan dari pihak korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak kejahatan, yang meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak, sebuah tang, pahat, gunting, serta kunci yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
Saat ini, tersangka DS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono.
(Natash)
Tag:
#Polsek Pontianak Timur
#Polres sekadau
#kriminal sekadau
#Pencurian Motor Sekadau
#Berita Sekadau Terkini
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.